Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS saat Akan Mencoblos di Pilkada 2024?
KOMPAS.com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diadakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024 di berbagai daerah.
Pilkada 2024 dilakukan secara serentak di berbagai daerah untuk memilih calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Pemilih yang sudah terdaftar dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditentukan pada hari pemungutan suara untuk menentukan pemimpin daerah lima tahun ke depan.
Adapun pemungutan suara akan berlangsung dari pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.