Dr Aulia Mahasiswi Ppds Undip

Dijerat Pasal Pemerasan, Ini Peran Kaprodi-Senior Tersangka Kasus dr Aulia

Dijerat Pasal Pemerasan, Ini Peran Kaprodi-Senior Tersangka Kasus dr Aulia

()

Polda Jateng telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pemerasan di balik tewasnya mahasiswi PPDS Undip, dokter Aulia Risma. Polisi mengungkap peran para pelaku.

Dilansir detikJateng, tersangka TE merupakan Kaprodi Anestesiologi FK Undip, kemudian SM selaku Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi PPDS Anestesiologi, dan Z adalah dokter senior dari korban. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto membenarkan semuanya.

Tersangka TE berperan memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS dan meminta uang yang tidak diatur akademik dan ikut menikmati. Kemudian SM juga turut serta meminta uang dan meminta langsung ke korban yang bertugas sebagai bendahara.

3 Tersangka Kasus Bullying dr Aulia: Kaprodi, Kepala Staf Medis dan Senior

3 Tersangka Kasus Bullying dr Aulia: Kaprodi, Kepala Staf Medis dan Senior

()

Polisi menetapkan tiga tersangka kasus bullying terhadap mahasiswi PPDS Anestesi Undip dokter Aulia Risma. Ketiga tersangka merupakan Kaprodi hingga senior korban.

"Ditetapkan tiga tersangka. Saat ini kita sedang proses administrasi penyidik," ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, kepada awak media lewat pesan singkat, dikutip detikJateng, Selasa (24/12/2024).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara yang melibatkan penyidik, pengawas Polda, hingga Bareskrim. Tiga tersangka tersebut berinisial TE, SM, dan Z.

Tersangka Kasus Bullying dr Aulia Mahasiswi PPDS Undip 3 Orang

Tersangka Kasus Bullying dr Aulia Mahasiswi PPDS Undip 3 Orang

()

Polda Jateng menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan di balik kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma. Gelar perkara kasus ini dilakukan pada Senin kemarin.

"Kasus PPDS sudah dilaksanakan gelar perkara dengan melibatkan penyidik, pengawas Polda, dan dari Bareskrim yaitu Biro wassidik dan Dir Tipidum," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio kepada wartawan, dilansir detikJateng, Selasa (24/12/2024).

"Ditetapkan 3 tersangka. Saat ini kita sedang proses administrasi penyidik," tambahnya.