Dijerat Pasal Pemerasan, Ini Peran Kaprodi-Senior Tersangka Kasus dr Aulia
Polda Jateng telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pemerasan di balik tewasnya mahasiswi PPDS Undip, dokter Aulia Risma. Polisi mengungkap peran para pelaku.
Dilansir detikJateng, tersangka TE merupakan Kaprodi Anestesiologi FK Undip, kemudian SM selaku Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi PPDS Anestesiologi, dan Z adalah dokter senior dari korban. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto membenarkan semuanya.
Tersangka TE berperan memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS dan meminta uang yang tidak diatur akademik dan ikut menikmati. Kemudian SM juga turut serta meminta uang dan meminta langsung ke korban yang bertugas sebagai bendahara.