Dua Anggota Dpr Gugat Cak Imin

Dua Anggota DPR PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakpus karena Tak Terima Di-PAW

Dua Anggota DPR PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakpus karena Tak Terima Di-PAW

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota DPR RI, Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf, menggugat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan diajukan karena mereka keberatan dicopot dari kursi DPR RI melalui surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diterbitkan PKB.

Kuasa hukum Ghufron dan Irsyad, Taufik Hidayat, mengatakan, kliennya merupakan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur dan Dapil IV Jawa Timur.