Dua Direktur Divonis 1 Tahun Penjara

Eksploitasi Air Tanah di Gili Terawangan, 2 Direktur Divonis 1 Tahun Penjara

Eksploitasi Air Tanah di Gili Terawangan, 2 Direktur Divonis 1 Tahun Penjara

()

MATARAM, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis satu tahun penjara serta denda Rp 1 miliar kepada dua terdakwa dalam kasus eksploitasi air tanah di Gili Terawangan.

Kedua terdakwa adalah Samsul Hadi, Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), dan William John Matheson, Direktur PT Berkah Air Laun (BAL).

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Lalu Mohammad Sandi Iramaya bersama dua hakim anggota, Isrin Surya Kurniasih dan Ida Ayu Masyuni, pada Kamis (31/10/2024) petang.