Dugaan Keterlibatan ASN

Kelakar Saldi Isra Dengar Bantahan Mobilisasi ASN Tangsel: Yang Tak Boleh Mancing Keributan

Kelakar Saldi Isra Dengar Bantahan Mobilisasi ASN Tangsel: Yang Tak Boleh Mancing Keributan

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra melontarkan candaan ringan saat memimpin sidang sengketa hasil Pilwalkot Tangerang Selatan dengan nomor perkara 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Candaan tersebut muncul saat Saldi menanggapi bantahan terkait dugaan keterlibatan ASN dalam mendukung pasangan calon nomor urut 1, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Dalam sidang itu, kuasa hukum KPU Tangerang Selatan, Saleh, membantah dalil dari pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta Wahyuni.