Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Sebut Penyidikan Kejagung Sewenang-Wenang
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menilai, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan secara sewenang-wenang.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, dalam permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (5/11/2024).
“Kami mengeklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ari dalam keterangan kepada wartawan.