Dugaan Korupsi

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Sebut Penyidikan Kejagung Sewenang-Wenang

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Sebut Penyidikan Kejagung Sewenang-Wenang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menilai, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan secara sewenang-wenang.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, dalam permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (5/11/2024).

“Kami mengeklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ari dalam keterangan kepada wartawan.

KPK Menangi 5 Gugatan Praperadilan Terkait Kasus ASDP

KPK Menangi 5 Gugatan Praperadilan Terkait Kasus ASDP

()

KPK memenangi semua gugatan praperadilan terkait perkara proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. Total ada 5 gugatan praperadilan yang dimenangi.

"Gugatan dilayangkan atas nama IP selaku Direktur Utama ASDP; HMAC Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP; dan YH Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP," kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Budi mengatakan putusan majelis hakim PN Jaksel menyatakan KPK sah melakukan penyitaan terhadap tersangka ASDP. KPK pun mengapresiasi putusan tersebut.

Bantah Ada Politisasi Kasus Tom Lembong, Kejagung: Penyidikannya Sudah Lama

Bantah Ada Politisasi Kasus Tom Lembong, Kejagung: Penyidikannya Sudah Lama

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menegaskan, tidak ada unsur politisasi dalam penetapan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula tahun 2015 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Abdul menjelaskan, penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan berlangsung cukup lama.

“Penyidikannya cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara sederhana,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.

Alur Suap Vonis Bebas Ronald Tannur hingga Temuan Duit Nyaris Rp 1 T

Alur Suap Vonis Bebas Ronald Tannur hingga Temuan Duit Nyaris Rp 1 T

()

Perkara bebasnya Gregorius Ronald Tannur di kasus tewasnya Dini Sera kini merembet ke mana-mana. Setelah tiga majelis hakimnya ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap, kini ada temuan uang nyaris Rp 1 triliun di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Dini.

Dirangkum detikcom, Senin (28/10/2024), perkara suap ini terendus ketika Ronald Tannur bebas dari tuntutan jaksa terkait tewasnya Dini Sera yang merupakan pacar Ronald.

Kasus tewasnya Dini ini terjadi pada sekitar Oktober 2023, saat itu Dini diduga dianiaya Ronald hingga tewas.