Dugaan Korupsi Proyek KA Besitang\u2013Langsa

Korupsi Proyek KA Besitang–Langsa Berakibat Kerugian Negara Rp 1,15 Triliun

Korupsi Proyek KA Besitang–Langsa Berakibat Kerugian Negara Rp 1,15 Triliun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa dengan tersangka Prasetyo Boeditjahjono (PB) mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,15 triliun.

Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024.

“Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 1,15 triliun, berdasarkan audit dari BPKP pada Mei 2024,” kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Minggu (3/11/2024).

Abdul Qohar menyampaikan, akibat perbuatan Prasetyo Boeditjahjono, pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa tidak dapat difungsikan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.