7 Sanggar Seni Dilaporkan karena Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Kostum Tari
LAMPUNG, KOMPAS.com– Sebanyak tujuh sanggar seni di Lampung dilaporkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Lampung atas dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI), khususnya terkait hak cipta kostum tari.
Laporan ini diajukan oleh kantor hukum Heri Hidayat & Partners, yang mewakili Sanggar Seni Bunga Mayang, pada Jumat (20/12/2024).
Heri Hidayat, kuasa hukum Sanggar Seni Bunga Mayang, mengatakan bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas kostum tari milik kliennya.