Dukcapil Kemendagri

Cara Mengurus e-KTP yang Rusak, Simak Prosedurnya!

Cara Mengurus e-KTP yang Rusak, Simak Prosedurnya!

()

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen berisi identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun. KTP dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti membuka rekening bank, mendaftar BPJS, hingga mengurus administrasi pemerintahan.

Jika KTP rusak, langkah apa yang harus dilakukan? Berikut cara mengurus e-KTP yang rusak.

Dikutip dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, e-KTP rusak bisa saja terjadi, sehingga perlu segera diurus agar tidak menghambat akses ke layanan publik. Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir jika mengalami kehilangan atau kerusakan e-KTP.