UMP Banten Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,9 Juta
SERANG, KOMPAS.com - Pemprov Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp 2.905.119
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang penetapan UMP Banten Tahun 2025 yang ditandatangani pada Rabu, 11 Desember 2024, oleh Al Muktabar.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025 sebesar Rp2.905.119,90," dikutip Kompas.com dari surat keputusan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Septo Kalnadi, membenarkan bahwa UMP Banten 2025 telah ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar.