E-Ktp

Syarat hingga Tahapan Perekaman e-KTP, Cek Selengkapnya!

Syarat hingga Tahapan Perekaman e-KTP, Cek Selengkapnya!

()

Perekaman e-KTP merupakan proses pembuatan identitas penduduk bagi warga negara Indonesia (WNI). Proses perekaman KTP elektronik atau e-KTP dapat dilakukan di kantor Dukcapil setempat.

Lalu, apa saja syarat perekaman e-KTP? Berikut informasinya.

Berdasarkan Pasal 63 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP.

 Samad Minta KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi, PSI: Jangan Sebar Narasi Tendensius

Samad Minta KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi, PSI: Jangan Sebar Narasi Tendensius

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta tidak ada yang menyebar tuduhan tendensius dan tanpa dasar terhadap keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Hal ini menyusul permintaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, agar lembaga antirasuah tersebut menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret nama anggota keluarga Presiden Jokowi.

"Pada dasarnya masyarakat dari berbagai lapisan berhak mencari informasi terkait penanganan suatu perkara ke penegak hukum," kata Direktur LBH Partai Solidaritas Indonesia, Nasrullah dalam keterangan tertulis, Jumat (1/11/2024).

Cara Mengurus e-KTP yang Rusak, Simak Prosedurnya!

Cara Mengurus e-KTP yang Rusak, Simak Prosedurnya!

()

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen berisi identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun. KTP dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti membuka rekening bank, mendaftar BPJS, hingga mengurus administrasi pemerintahan.

Jika KTP rusak, langkah apa yang harus dilakukan? Berikut cara mengurus e-KTP yang rusak.

Dikutip dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, e-KTP rusak bisa saja terjadi, sehingga perlu segera diurus agar tidak menghambat akses ke layanan publik. Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir jika mengalami kehilangan atau kerusakan e-KTP.

Dapat Pertanyaan Layanan E-KTP Sering Terhambat, Petahana Eva Tergagap

Dapat Pertanyaan Layanan E-KTP Sering Terhambat, Petahana Eva Tergagap

()

LAMPUNG, KOMPAS.com – Petahana Eva Dwiana tampak tergagap saat ditanya mengenai kendala pelayanan KTP elektronik yang kerap terhambat di Bandar Lampung.

Awalnya, paslon nomor urut 1, Reihana-Aryodhia, mendapat kesempatan pertama untuk menjawab pertanyaan terkait lambannya pelayanan administrasi kependudukan, khususnya e-KTP, di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung.

Reihana menekankan pentingnya perbaikan dalam pelayanan tersebut. Ia bahkan menyoroti bahwa pelayanan yang lambat akan menghambat kemajuan kota.

"Bagaimana bisa Bandar Lampung menjadi smart city kalau layanan e-KTP selalu terlambat," ujar Reihana dalam debat yang diselenggarakan oleh KPU Bandar Lampung di Hotel Emersia, Senin (28/10/2024) malam.