Mahasiswi Edarkan Ganja dari Napi di Rutan Kelas II A Palangka Raya
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah mengamankan seorang mahasiswi berinisial GS (22) setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan satu paket narkotika jenis ganja dengan berat total 910 gram.
GS diamankan aparat penegak hukum karena kedapatan menyimpan barang haram tersebut yang diduga milik HS (23) yang saat ini sedang mendekam di dalam Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menerangkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayahnya.