Edi Iswadi

Bawaslu Hentikan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada yang Libatkan Kades di Kebumen

Bawaslu Hentikan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada yang Libatkan Kades di Kebumen

()

KEBUMEN, KOMPAS.com - Penanganan laporan dugaan pelanggaran pidana Pilkada Kebumen yang melibatkan Edi Iswadi, Kepala Desa Bojongsari Kecamatan Alian, dihentikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada 6 November 2024.

Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Kabupaten Kebumen,

Penghentian tersebut dilakukan karena laporan dianggap tidak cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Amin Yasir menjelaskan bahwa meskipun dugaan kasus tersebut dihentikan, Bawaslu merekomendasikan laporan itu kepada Pemkab Kebumen terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.