Edward Tannur

Keluarga Ronald Tannur dalam Pusara Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara demi Vonis Bebas

Keluarga Ronald Tannur dalam Pusara Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara demi Vonis Bebas

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menangkap dan menetapkan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pengacara Lisa Rahmat (LR), dan eks mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), Kejaksaan Agung (Kejagung) nampaknya mulai membidik keluarga Ronald Tannur.

Adapun kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menyangkut kasasi Ronald Tannur.

Semua berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejagung terhadap tiga hakim PN Surabaya pada 23 Oktober 2024. Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Hakim Anggota.

Edward Tannur Diperiksa Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Anaknya

Edward Tannur Diperiksa Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Anaknya

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hari ini, Kejagung memeriksa ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, sebagai saksi.

"Iya (diperiksa) di Kejati Jatim," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Tak hanya Edward, Kejagung juga memeriksa Ronald Tannur. Pemeriksaan terhadap Ronald dilakukan di Rutan Surabaya.

"RT diperiksa di Rutan," kata Harli.

Kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus dugaan pembunuhan Dini Sera terus diusut. Terbaru, Kejagung menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka.

Kejagung Buka Peluang Periksa Edward Tannur dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya

Kejagung Buka Peluang Periksa Edward Tannur dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka, Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa Edward Tannur, ayah Ronald Tannur.

“Tidak menutup kemungkinan (memeriksa Edward Tannur) sepanjang cukup alat bukti melakukan pidana akan diperiksa,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024), saat ditanya mengenai kemungkinan memeriksa Edward. 

Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa 25 saksi terkait perkara Ronald Tannur. 

 

Qohar mengatakan, pihaknya akan mendalami lagi apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kejagung Sebut Edward Tannur Tahu Mengenai Fee Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung Sebut Edward Tannur Tahu Mengenai Fee Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa ayah dari Ronald Tannur, Edward Tannur mengetahui soal biaya atau fee yang diberikan oleh istrinya, Meirizka Widjaja (MW) untuk membebaskan anaknya dari jerat hukum usai terbukti melakukan penganiayaan yang berujung kematian.

Fee tersebut diberikan MW melalui kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk "mengamankan" vonis bebas Ronald Tannur di tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Suaminya (Edward Tannur) berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya (MW) mengetahui kalau MW berkomunikasi, berhubungan dan minta tolong terkait Ronald Tannur ke Lisa Rahmat,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).

Edward Tannur Tahu Permufakatan Jahat Istri Suap Hakim Bebaskan Ronald

Edward Tannur Tahu Permufakatan Jahat Istri Suap Hakim Bebaskan Ronald

()

Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Kejagung menyebutkan Edward Tannur tahu permufakatan jahat istrinya.

"Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait RT kepala LR. Tetapi untuk jumlah uang, suaminya tidak tahu jumlahnya. Jumlahnya dia tidak tahu karena memang sepertinya yang seorang pengusaha," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).