Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby Nasution, Tuntut PSU di 6 Daerah Ini
JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sumut yang memenangkan pasangan Bobby Nasution dan Surya.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Edy-Hasan Basri, Yance Aswin, saat membacakan petitum dalam permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Sumut.
"Membatalkan Keputusan KPU Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, tanggal 9 Desember 2024 pukul 17.50 WIB," kata Yance dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/1/2025).