Gugat Pilkada Sumut ke MK, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala Minta Pemungutan Suara Ulang
JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala resmi melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam petitumnya, Edy-Hasan meminta pelaksanaan pemungutan suara ulang setidaknya pada wilayah terdampak banjir pada waktu pencoblosan.
“Yang pertama, secara jujur kita katakan tolonglah Mahkamah Konstitusi diskualifikasi pasangan 01. Yang kedua, kita minta PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, kalau tidak maka izinkan kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk empat kabupaten yang terimbas banjir untuk dilaksanakan PSU,” ujar kuasa hukum Pemohon, Yance Aswin dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).