Eko Aryanto Vonis Harvey Moeis 6

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis dkk dalam Kasus Korupsi PT Timah

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis dkk dalam Kasus Korupsi PT Timah

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno mengatakan, banding juga dilakukan kepada empat terdakwa lainnya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

“Pada hari ini, Jumat tanggal 27 Desember 2024, Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022, menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Sutikno dalam keterangan resmi.

Komisi Yudisial Pantau dan Analisis Vonis Ringan Harvey Moeis

Komisi Yudisial Pantau dan Analisis Vonis Ringan Harvey Moeis

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah memantau vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Harvey Moeis.

Harvey yang divonis bersalah dalam korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan kerugian negara Rp 300 triliun hanya dihukum 6,5 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

“KY sudah melakukan pemantauan,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/12/2024).

Vonis Berbeda Harvey Moeis dan Rafael Alun: Pakar Soroti Ketidakadilan dan Dorong MA Turun Tangan

Vonis Berbeda Harvey Moeis dan Rafael Alun: Pakar Soroti Ketidakadilan dan Dorong MA Turun Tangan

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Vonis terhadap dua pelaku korupsi, Harvey Moeis dan Rafael Alun Trisambodo, menuai perhatian publik.

Meski nilai korupsi Harvey mencapai Rp 300 triliun, ia hanya divonis 6,5 tahun penjara. Sebaliknya, Rafael yang merugikan negara puluhan miliar rupiah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Pakar hukum pidana Abdul Fikar, menilai perbedaan ini memunculkan tanda tanya besar terkait keadilan dalam proses penegakan hukum.

Menurut Fikar, vonis berbeda dalam dua kasus korupsi ini dapat terjadi karena setiap perkara memiliki karakteristik unik.

Kritik Vonis Ringan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Rp 300 Triliun, Mahfud MD: Menusuk Rasa Keadilan

Kritik Vonis Ringan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Rp 300 Triliun, Mahfud MD: Menusuk Rasa Keadilan

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengkritik vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis. Ia menyebut vonis tersebut menusuk rasa keadilan masyarakat.

“Saya merasa itu menusuk rasa keadilan masyarakat ya,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Padahal, kerugian negara dalam kasus tersebut disebut mencapai Rp 300 triliun.