Eko Darmanto

Dewas KPK Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik dalam Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

Dewas KPK Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik dalam Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengumumkan bahwa tidak terdapat pelanggaran etik dalam pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

"Dewan Pengawas berkesimpulan bahwa perbuatan terlapor Alexander Marwata dinyatakan tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis pada Selasa (17/12/2024).

Tessa menjelaskan bahwa kesimpulan Dewas KPK tersebut didasarkan pada fakta dan bukti yang diperoleh dari hasil klarifikasi.

KPK: Laporan Alex Marwata Bertemu Eko Darmanto Tak Dilanjut ke Sidang Etik

KPK: Laporan Alex Marwata Bertemu Eko Darmanto Tak Dilanjut ke Sidang Etik

()

KPK mengungkapkan Dewan Pengawas (Dewas) memutuskan tidak akan melanjutkan laporan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Hal itu lantaran tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik.

"Berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh dari hasil klarifikasi, Dewan Pengawas berkesimpulan bahwa perbuatan Terlapor Alexander Marwata dinyatakan tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).