Ekonom Undip Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu Batalkan PPN 12 Persen

Ekonom Undip Dorong Pembatalan PPN 12 Persen: Mending Tagih Tunggakan Pajak Besar

Ekonom Undip Dorong Pembatalan PPN 12 Persen: Mending Tagih Tunggakan Pajak Besar

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Pakar Ekonomi Universitas Diponegoro (Undip) Prof Nugroho Sumarjiyanto Banadictus Maria (SBM) mengusulkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang bakal diberlakukan mulai 2025.

Nugroho justru mendorong agar pemerintah mengejar para penunggak pajak bernilai besar dan meneruskan subsidi tepat sasaran bagi masyarakat.

"Menurut saya batalkan saja kenaikan PPN jadi 12 persen dengan Perppu. Pemerintah bisa mencari alternatif menambah penerimaan tanpa menaikkan tarif PPN jadi 12 persen misalnya dengan mengejar wajib pajak besar yang selama ini tak mau membayar kewajiban pajaknya," ujar Nugroho melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/12/2024).