Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

Uang Ratusan Miliar Rupiah dari Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Tersebar di 52 Rekening

Uang Ratusan Miliar Rupiah dari Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Tersebar di 52 Rekening

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan miliar rupiah terkait kasus gratifikasi dan suap perizinan produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Penyitaan tersebut dilakukan pada 10 Januari 2025 dari 52 rekening yang terdaftar atas nama Rita Widyasari dan pihak-pihak terkait lainnya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyidik awalnya menyita uang sebesar Rp 350 miliar dari 36 rekening.

"Dalam mata uang rupiah sebesar Rp 350.865.006.126. Uang ini disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Tessa, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).