Eks Ketua Pn Surabaya

Eks Ketua PN Surabaya Dijerat Pasal Gratifikasi Kasus Bebasnya Ronald Tannur

Eks Ketua PN Surabaya Dijerat Pasal Gratifikasi Kasus Bebasnya Ronald Tannur

()

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi dijerat pasal gratifikasi.

"Beberapa pasal yang disangkakan oleh tersangka, di sana ada pasal 12B huruf besar tentang gratifikasi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025) malam.

Abdul memerinci, tersangka RS diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejagung Geledah 2 Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Duit Rp 21 Miliar Disita

Kejagung Geledah 2 Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Duit Rp 21 Miliar Disita

()

Kejaksaan Agung menggeledah dua rumah eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya. Kejagung menyita total uang Rp 21 Miliar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebutkan penggeledahan dilakukan di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan. Dari kedua tempat itu ditemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah.

"Satu BB satu unit kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah, tepatnya di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Nelfi Susanti yang ada di rumah RS (Rudi Suparmono)," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Peran Eks Kepala PN Surabaya Tersangka Vonis Bebas Ronald Tannur

Peran Eks Kepala PN Surabaya Tersangka Vonis Bebas Ronald Tannur

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi berperan memilih majelis hakim atas permintaan dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menyampaikan Lisa menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) untuk dipertemukan dengan Rudi selaku Ketua PN Surabaya pada Maret 2024.

Jadi Tersangka, Eks Ketua PN Surabaya Ditahan di Rutan Salemba

Jadi Tersangka, Eks Ketua PN Surabaya Ditahan di Rutan Salemba

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi ditahan di Rutan Salemba.

"Terhadap tersangka RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Rudi Suparmono ditangkap di Palembang. Selanjutnya, penyidik Kejagung menggiringnya ke Jakarta.

Makelar Vonis Bebas Ronald Tannur Bungkam Ditanya soal Eks Ketua PN Surabaya

Makelar Vonis Bebas Ronald Tannur Bungkam Ditanya soal Eks Ketua PN Surabaya

()

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) menjadi tersangka makelar kasus (markus) pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Zarof bungkam saat ditanya soal penangkapan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono.

Pantauan detikcom di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025) Zarof keluar pukul 19.27 WIB. Ia tampak menunduk ketika melewati awak media.

Zarof terlihat mengenakan rompi pink yang identik dengan tahanan Kejagung. Ia tampak membawa map berwarna senada.