Eks Ketua PN Surabaya Diduga Dapat SGD 63 Ribu di Kasus Bebasnya Ronald Tannur
Kejagung resmi menahan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Kejagung mengungkap Rudi menerima SGD 63 ribu dalam kasus ini.
"Diduga mendapatkan bagian 20.000 Dollar Singapura melalui tersangka ED (Erintuah Damanik) dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 Dollar Singapura," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Dia mengatakan Rudi menerima uang dari tersangka Hakim Erintuah Damanik dan Penasehat Hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Namun, berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan lagi uang totalnya mencapai Rp 21 miliar.