&lt;?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0"><channel><title>SwaraFakta - Baca berita terbaru hari ini</title><link>https://swarafakta.my.id/</link><description>SwaraFakta - Berita hukum, politik, ekonomi indonesia terbaru</description><generator>Hugo -- https://gohugo.io/</generator><lastBuildDate>Sun, 13 Apr 2025 07:20:06 WITA</lastBuildDate><language>id</language><item><title>Eksepsi Hasto Tak Diterima, Pemeriksaan Perkara Dilanjutkan</title><link>https://swarafakta.my.id/berita/eksepsi-hasto-tak-diterima-pemeriksaan-perkara-dilanjutkan-b3970/</link><pubDate>Fri, 11 Apr 2025 03:38:47 UTC</pubDate><guid>https://swarafakta.my.id/berita/eksepsi-hasto-tak-diterima-pemeriksaan-perkara-dilanjutkan-b3970/</guid><media:content url="https://asset.kompas.com/crops/ULQDXOaUoILrM7vcYeowaF6Qess=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2025/04/11/67f88a2d35b09.jpeg" medium="image"/><description><p> </p><p>JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima eksepsi atau nota keberatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.</p><p>Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.</p><p>"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto, saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).</p></description></item></channel></rss>