Eksi Anggraeni

Saksi Sebut Gedung Butik Antam Surabaya Terhubung ke Ruko yang Disewa Budi Said

Saksi Sebut Gedung Butik Antam Surabaya Terhubung ke Ruko yang Disewa Budi Said

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Broker emas Eksi Anggraeni mengungkapkan, crazy rich Surabaya Budi Said menyewa ruko yang terletak tepat di sebelah Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 milik PT Antam.

Eksi menyatakan, terdapat lubang yang menghubungkan bagian dalam kantor BELM Surabaya 01 dengan ruko tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Eksi saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas yang melibatkan Budi Said dan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Pulogadung, Abdul Hadi Aviciena.

Broker Sebut Budi Said Minta Surat Keterangan Kekurangan Serah Terima Emas

Broker Sebut Budi Said Minta Surat Keterangan Kekurangan Serah Terima Emas

()

Broker Eksi Anggraeni mengaku diminta pengusaha Budi Said untuk membuat surat keterangan kekurangan serah terima emas. Namun, dia mengaku tak tahu tujuan penggunaan surat keterangan tersebut.

Hal itu disampaikan Eksi saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan rekayasa jual beli emas dengan terdakwa pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya serta mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena. Persidangan digelar di PN Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Emas ke Budi Said Dibawa Via Pintu Belakang Butik Antam buat Hindari CCTV

Emas ke Budi Said Dibawa Via Pintu Belakang Butik Antam buat Hindari CCTV

()

Broker Eksi Anggraeni mengatakan pengiriman emas Antam yang dibelinya di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 dibawa keluar lewat pintu belakang untuk menghindari CCTV. Eksi mengatakan ada lubang di rute pintu belakang itu yang terhubung ke ruko milik pengusaha Budi Said.

Hal itu disampaikan Eksi saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan rekayasa jual beli emas dengan terdakwa pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya serta mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena. Persidangan digelar di PN Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2024).