Eksploitasi Seks

Buron AS Kasus Eksploitasi Anak 2 Kali Masuk RI, Sempat ke Malaysia

Buron AS Kasus Eksploitasi Anak 2 Kali Masuk RI, Sempat ke Malaysia

()

Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menangkap buron US Marshals dengan inisial TJC. Sebelum ditangkap oleh pihak Ditjen Imigrasi, TJC diketahui pernah dua kali masuk ke Indonesia.

Penanggung Jawab Penyidikan Wilayah II, Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas, Happy Reza Dipayuda, mengatakan saat TJC masuk Indonesia, pihaknya belum mendapatkan surat pemerintah Amerika Serikat (AS) maupun US Marshals bahwa TJC adalah buron.

"Sebetulnya sudah dua kali, tapi belum ada permohonan dari, jadi kita baru mengetahui, karena yang bersangkutan bukan subjek red notice atau DPO internasional. Jadi kesisteman kita nggak ada yang terjadi, nggak ada hit apa pun," kata Happy dalam konferensi pers di Ditjen Imigrasi, Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025).

Imigrasi Tangkap Buron US Marshals Pelaku Eksploitasi Seksual Anak

Imigrasi Tangkap Buron US Marshals Pelaku Eksploitasi Seksual Anak

()

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menangkap seorang warga negara Amerika Serikat (AS) dengan inisial TJC. TJC adalah buron US Marshals dalam kasus tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Buron US Marshals, TJC, dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Kementerian Imipas, Kamis (9/1/2025). TJC mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan menggunakan masker penutup kepala berwarna hitam.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Imipas, Yuldi Yusman, mengatakan awalnya pihaknya menerima surat pencabutan paspor WN Amerika Serikat dan surat penangkapan aktif dari US Marshals atas nama TJC.