Ekuitas

PertaLife Ungkap Strategi Capai Modal Rp1 Triliun pada 2028

PertaLife Ungkap Strategi Capai Modal Rp1 Triliun pada 2028

()

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi jiwa  PT Perta Life Insurance (PertaLife Insurance) tengah mempersiapkan strategi untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait peningkatan modal minimum industri asuransi jiwa. 

Menurut, Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, modal minimum yang harus dimiliki perusahaan asuransi sebesar Rp250 miliar pada 2026. Kemudian bertambah pada 2028, di mana modal minimum dibedakan menjadi dua, yakni untuk Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.