&lt;?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0"><channel><title>SwaraFakta - Baca berita terbaru hari ini</title><link>https://swarafakta.my.id/</link><description>SwaraFakta - Berita hukum, politik, ekonomi indonesia terbaru</description><generator>Hugo -- https://gohugo.io/</generator><lastBuildDate>Sun, 13 Apr 2025 07:20:06 WITA</lastBuildDate><language>id</language><item><title>Wacana TKDN Dilonggarkan, Pengusaha Khawatir Investor Elektronik Kabur dari RI</title><link>https://swarafakta.my.id/berita/wacana-tkdn-dilonggarkan-pengusaha-khawatir-investor-elektronik-kabur-dari-ri-70362/</link><pubDate>Wed, 09 Apr 2025 19:20:00 +0700</pubDate><guid>https://swarafakta.my.id/berita/wacana-tkdn-dilonggarkan-pengusaha-khawatir-investor-elektronik-kabur-dari-ri-70362/</guid><media:content url="https://images.bisnis.com/posts/2025/04/09/1867854/bio-kontainerr-3.jpg" medium="image"/><description><p>Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) mewanti-wanti wacana pelonggaran kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dapat memicu kaburnya investasi industri elektronik ke luar negeri. </p><p>Adapun, kebijakan TKDN dibuat dalam rangka untuk meningkatkan investasi produk industri di Indonesia. Nilai TKDN suatu barang dihitung berdasarkan bahan/material langsung, tenaga kerja, dan biaya tidak langsung pabrik. </p><p>Sekjen Gabel Daniel Suhardiman mengatakan, kebijakan TKDN harus diperkuat untuk menjaga daya saing industri dalam negeri. Apalagi, sudah banyak produsen elektronik yang sudah memiliki kemampuan untuk memproduksi lokal. </p></description></item></channel></rss>