Jaksa Ungkap Cara Pengusaha yang Dapat Cap Merek Antam Ilegal Mainkan Harga Emas di Pasaran
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha yang mendapatkan emas batangan dengan cap merek “LM” (logam mulia) hingga nomor seri milik PT Antam Tbk secara ilegal disebut memainkan harga jual di pasaran.
Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum ketika membacakan surat dakwaan dugaan korupsi tata kelola komoditas emas di PT Antam Tbk.
Cap itu mereka dapatkan melalui kerja sama jasa lebur cap emas dan jasa pemurnian emas di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dalam kurun 2010 hingga 2022.