Emas Palsu

Sidang Vonis Budi Said di Kasus Jual Beli Emas Antam Digelar 27 Desember

Sidang Vonis Budi Said di Kasus Jual Beli Emas Antam Digelar 27 Desember

()

Majelis hakim telah menyusun court calendar persidangan terdakwa pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, di kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas. Sidang vonis akan digelar pada Jumat, 27 Desember 2024.

"Kita tetap di tanggal 27 Desember adalah acara terakhir untuk pembacaan putusan," kata ketua majelis hakim Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

Jadwal sidang vonis itu juga berlaku untuk terdakwa mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena. Hakim menjadwalkan sidang tuntutan digelar Jumat (13/12), lalu nota pembelaan Jumat (20/12), kemudian dilanjutkan replik dan duplik.

Sidang Tuntutan Budi Said di Kasus Jual-Beli Emas Ditunda 13 Desember

Sidang Tuntutan Budi Said di Kasus Jual-Beli Emas Ditunda 13 Desember

()

Sidang tuntutan pengusaha yang juga dikenal crazy rich Surabaya, Budi Said, di kasus dugaan korupsi rekayasa jual-beli emas ditunda. Penundaan dilakukan karena jaksa belum siap dengan surat tuntutannya.

"Izin majelis kami minta tambahan satu Minggu untuk pembacaan surat tuntutan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

Sidang tuntutan terdakwa mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena juga ditunda. Sidang tuntutan Budi dan Abdul Hadi akan kembali digelar pada Jumat (13/12).

Budi Said Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus Jual Beli Emas Antam Hari Ini

Budi Said Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus Jual Beli Emas Antam Hari Ini

()

Sidang tuntutan terdakwa kasus dugaan rekayasa jual beli emas, Budi Said, yang juga dikenal crazy rich Surabaya digelar hari ini. Jaksa akan membacakan surat tuntutan untuk Budi dalam kasus tersebut.

"Betul besok (hari ini) tuntutan Budi Said," kata kuasa hukum Budi Said, Indra Sihombing saat dikonfirmasi Senin (9/12/2024) malam.

Selain Budi Said, jaksa juga akan membacakan surat tuntutan untuk mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena. Budi dan Abdul Hadi diadili dalam berkas terpisah.