Hukuman Emirsyah Satar Diperberat Jadi 10 Tahun Bui di Kasus Kedua Pengadaan Pesawat Garuda
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menjadi 10 tahun penjara.
Hukuman mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst Tanggal 31 Juli 2024 yang menghukum Emirsyah selama lima tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” demikian bunyi amar putusan pidana yang dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Senin (28/10/2024).