Emiten Tekstil

MA Tolak Permohonan Kasasi Sritex, Wamenaker Noel Bilang Begini

MA Tolak Permohonan Kasasi Sritex, Wamenaker Noel Bilang Begini

()

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengharapkan, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex tidak mengubah komitmen manajemen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerjanya.

“Harapannya, putusan ini tidak mengubah komitmen manajemen untuk tidak melakukan PHK,” kata Noel dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).

Kendati begitu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan mitigasi untuk melindungi dan memberdayakan buruh yang terdampak, jika nantinya terjadi PHK terhadap buruh Sritex.