Empat Sprindik Perkara Hasto

Kuasa Hukum Hasto: Baru Kali Ini KPK Terbitkan Empat Sprindik dalam Satu Perkara

Kuasa Hukum Hasto: Baru Kali Ini KPK Terbitkan Empat Sprindik dalam Satu Perkara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, Patra M Zein, mengungkapkan adanya anomali dalam penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Patra, ini adalah kali pertama sejak KPK didirikan pada 27 Desember 2002, lembaga tersebut menerbitkan hingga empat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Hasto.

"Kami mau sampaikan adalah sejak Komisi Pemberantasan Korupsi berdiri 27 Desember 2002, saya ulang, sejak 27 Desember 2002, baru kali ini KPK menerbitkan bukan dua, bukan tiga, tapi empat sprindik dalam satu perkara," kata Patra, dalam jumpa pers di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/1/2025).