Endorsement

Artis Jadi Pejabat Boleh Terima Endorsement, PKS Ingatkan Konsekuensi Wajib Lapor LHKPN

Artis Jadi Pejabat Boleh Terima Endorsement, PKS Ingatkan Konsekuensi Wajib Lapor LHKPN

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengingatkan para artis yang menjabat sebagai pejabat publik untuk rutin melaporkan harta kekayaannya.

Hal ini penting mengingat pejabat publik dari kalangan pesohor diperbolehkan untuk tetap menjalankan profesinya, termasuk menerima endorsement.

“Saya pikir setiap penyelenggara negara wajib memperbaharui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Itu konsekuensi sebagai penyelenggara negara,” ujar Nasir saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (14/11/2024).

Nasdem Minta KPK-PPATK Awasi Artis Jadi Pejabat yang Terima Endorsement

Nasdem Minta KPK-PPATK Awasi Artis Jadi Pejabat yang Terima Endorsement

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni meminta KPK dan PPATK mengawasi penerimaan endorsement (jasa promosi) artis yang kini menjadi pejabat publik.

"Jadi tugas KPK dan PPATK untuk tetap mengawasi," ujar Sahroni saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024).

Bendahara DPP Partai Nasdem ini menilai, pejabat yang dulunya artis atau aktif di media sosial boleh menerima endorsement.

Namun, menurutnya, tentu ada koridor-koridor yang harus diperhatikan.

Artis Jadi Pejabat Boleh Terima Endorsement, PKB Ingatkan Jangan Ada Konflik Kepentingan

Artis Jadi Pejabat Boleh Terima Endorsement, PKB Ingatkan Jangan Ada Konflik Kepentingan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Rano Al Fath tidak mempermasalahkan apabila artis yang menjadi pejabat publik tetap menerima endorsement (strategi pemasaran yang melibatkan publik figur).

Hanya saja, Rano mengingatkan agar penerimaan endorsement jangan sampai memuat unsur konflik kepentingan.

"Jadi, selama endorsement dilakukan dengan etika yang baik, tidak ada konflik kepentingan, dan tetap transparan, saya pikir sah-sah saja pejabat publik menerima endorsement," kata Rano dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).

Mengapa KPK Sebut Raffi Ahmad Masih Bisa Terima Endorsement padahal Pejabat Negara?

Mengapa KPK Sebut Raffi Ahmad Masih Bisa Terima Endorsement padahal Pejabat Negara?

()

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter serba bisa Raffi Ahmad diketahui telah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024.

Sebagai pejabat negara Raffi kini harus melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk terkait endorsement.

Apabila pelaporan tersebut tidak dilakukan dalam waktu 30 hari, maka dianggap sebagai suap dan bisa dipidana.

Hal itu termaktub dalam Pasal 12B Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut

Raffi Ahmad Jadi Pejabat, KPK Sebut Nagita Slavina Boleh Terima Barang Endorsement

Raffi Ahmad Jadi Pejabat, KPK Sebut Nagita Slavina Boleh Terima Barang Endorsement

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Nagita Slavina, artis sekaligus istri Raffi Ahmad, tetap diperbolehkan menerima endorsement (jasa promosi) dalam bentuk barang, meskipun Raffi Ahmad kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggola menyampaikan bahwa meski Nagita dapat menerima barang endorsement, Raffi Ahmad harus tetap melaporkan perubahan harta kekayaannya.

"Boleh lah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya," kata Pahala saat ditemui di Gedung C1, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).