Erin Damanik

Mertua Meninggal, Hakim Pembebas Ronald Tannur Pinjam Rekening Rp 1,9 Miliar yang Disita

Mertua Meninggal, Hakim Pembebas Ronald Tannur Pinjam Rekening Rp 1,9 Miliar yang Disita

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, mengajukan pinjam pakai terhadap rekening berisi Rp 1,9 miliar yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

Permohonan ini Erin sampaikan melalui kuasa hukumnya, Philipus Harapenta Sitepu, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Mulanya, Philipus menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar rekening atas nama istri Erin, Rita Sidauruk, yang disita Kejagung, dikembalikan.

Sebab, pihak keluarga membutuhkan uang itu untuk upacara adat pemakaman mertua Erin.