Erzaldi Rosman

Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Eks Gubernur Babel Erzaldi Rosman Jadi Saksi Kasus Timah

Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Eks Gubernur Babel Erzaldi Rosman Jadi Saksi Kasus Timah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan eks Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan.

Hakim anggota Rios Rachmanto meminta Erzaldi dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang menjerat mantan Kepala dan Energi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo dan kawan-kawan.

Perintah ini Hakim Rio sampaikan ketika mencecar Suranto yang diperiksa sebagi saksi silang untuk terdakwa lainnya, Senin (11/11/2024).

Hakim Minta Eks Gubernur Babel Erzaldi Dijadikan Saksi Sidang Kasus Timah

Hakim Minta Eks Gubernur Babel Erzaldi Dijadikan Saksi Sidang Kasus Timah

()

Majelis hakim meminta agar mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman Djohan, dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Hal itu disampaikan hakim setelah mendengar pengakuan eks Kadis ESDM Babel, Suranto Wibowo, yang mengaku tertekan oleh perintah Erzaldi.

Mulanya, Suranto mengaku mendapat perintah berupa titipan khusus terkait penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tertentu oleh Erzaldi. Namun dia mengaku lupa apakah lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah, termasuk dalam perintah tersebut.