Wanti-Wanti DPR Kepada OJK Soal Transisi Peralihan Tugas Pengawasan Kripto
Bisnis.com, JAKARTA — Tugas pengawasan aset kripto akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 12 Januari 2024. Komisi XI DPR RI pun mewanti-wanti agar OJK memastikan kesiapan infrastruktur pengawasan hingga regulasi soal kripto.
Peralihan tugas pengawasan kripto dari Bappebti kepada OJK mulai awal tahun depan merupakan mandat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Anggota Komisi XI Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo mengatakan yang paling ditekankan dalam UU PPSK terkait aset kripto adalah perlindungan terhadap investor. Oleh karena itu, perangkat aturan harus segera disiapkan.