Kemenhan Serahkan Regulasi Penggunaan Senpi Anggota Ke Mabes TNI
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyerahkan regulasi soal anggota TNI menggunakan senjata api (senpi) kepada Markas Besar (Mabes) TNI.
Hal ini disampaikan merespons desakan publik agar penggunaan senjata api oleh aparat TNI dievaluasi buntut penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.
"Dan memang penanganan kasus TNI ini kan ada ranahnya di bawah TNI," kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang di Kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).