Fadhil Rahmi

Bustami-Fadhil Terima Kekalahan di Pilgub Aceh, Batal Gugat ke MK

Bustami-Fadhil Terima Kekalahan di Pilgub Aceh, Batal Gugat ke MK

()

BANDA ACEH, KOMPAS.com -Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi, memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menerima hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024.

Seperti diketahui, dari hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Aceh, Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi memperoleh 1.309.375 suara atau 46,7 persen.

Sementara, pesaing mereka pasangan Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhlullah (Dek Fadh) meraih 1.492.846 suara atau 53,3 persen dari total 2.802.221 suara sah yang masuk.