Sopir yang Pukul Dokter Koas di Palembang, Resmi Jadi Tersangka
PALEMBANG, KOMPAS.com - Fadilah alias DT (37), seorang sopir, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan setelah menganiaya dokter koas, Muhammad Luthfi.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan yang berlangsung satu malam. Pemeriksaan dimulai Jumat (13/12/2024), ketika Fadilah diantar kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, ke Polda Sumsel.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menaikkan status Fadilah dari saksi menjadi tersangka.