&lt;?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0"><channel><title>SwaraFakta - Baca berita terbaru hari ini</title><link>https://swarafakta.my.id/</link><description>SwaraFakta - Berita hukum, politik, ekonomi indonesia terbaru</description><generator>Hugo -- https://gohugo.io/</generator><lastBuildDate>Sun, 13 Apr 2025 07:20:06 WITA</lastBuildDate><language>id</language><item><title>Pedagang Pipa Gading Gajah di Lampung Dilepas Usai 1 Bulan Ditahan, Ini Penjelasan Polisi</title><link>https://swarafakta.my.id/berita/pedagang-pipa-gading-gajah-di-lampung-dilepas-usai-1-bulan-ditahan-ini-penjelasan-polisi-7aac8/</link><pubDate>Fri, 11 Apr 2025 08:24:03 UTC</pubDate><guid>https://swarafakta.my.id/berita/pedagang-pipa-gading-gajah-di-lampung-dilepas-usai-1-bulan-ditahan-ini-penjelasan-polisi-7aac8/</guid><media:content url="https://asset.kompas.com/crops/FW3wzsQm_RhgJUa6qF_ZH4rXoVg=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2025/04/11/67f8cd94806e7.jpg" medium="image"/><description><p>LAMPUNG, KOMPAS.com - Setelah satu bulan ditahan, Faraouk Hilabi (43), tersangka penjual pipa rokok ilegal yang terbuat dari gading gajah, dilepaskan oleh kepolisian.</p><p>Alasan di balik keputusan tersebut adalah karena tersangka diduga mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ).</p><p>Faraouk ditangkap pada Rabu (8/4/2025) saat berjualan di toko sepatunya yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Langkapura.</p><p>Sebelumnya, ia ditahan di Mapolres Bandar Lampung sejak Kamis (6/3/2025) setelah terungkap bahwa ia menjual pipa rokok ilegal.</p></description></item></channel></rss>