Firli Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Lagi-lagi Polisi Umbar Janji Kebut Kasus Firli Bahuri...

Lagi-lagi Polisi Umbar Janji Kebut Kasus Firli Bahuri...

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mandeknya perkembangan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kini kembali diguyur janji polisi untuk menuntaskannya sesegera mungkin.

Sudah 13 bulan, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berstatus tersangka dan belum ditahan. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto berjanji akan menyelesaikan perkara ini maksimal dua bulan.

"Mudah-mudahan ya kita berusaha, secepatnya 1-2 bulan bisa selesai," kata Karyoto saat rilis akhir tahun di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

Firli Bahuri Selalu Mangkir, Polda Metro Pertimbangkan Jemput Paksa

Firli Bahuri Selalu Mangkir, Polda Metro Pertimbangkan Jemput Paksa

()

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membuka opsi menjemput paksa Firli Bahuri.

Diketahui, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mangkir dari dua kali pemeriksaan oleh penyelidik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Maka peluangnya ada dua, sesuai dengan KUHAP menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” ucap Ade kepada wartawan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Rabu (1/1/2025).

Kapolda Metro Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri Peras SYL dalam 2 Bulan

Kapolda Metro Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri Peras SYL dalam 2 Bulan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto berjanji akan menuntaskan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri maksimal dua bulan lagi.

"Mudah-mudahan ya kita berusaha, secepatnya 1-2 bulan bisa selesai," kata Karyoto saat rilis akhir tahun di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

Sejauh ini, pihak kepolisian masih melengkapi petunjuk jaksa terkait kelengkapan berkas perkara tersebut, khususnya melengkapi alat bukti formil dan materil.