OJK Terbitkan POJK Integritas Pelaporan Keuangan Bank, Imbas Fraud hingga Manipulasi Lapkeu
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2024 untuk memperkuat industri perbankan antara lain dengan meningkatkan integritas pelaporan keuangan bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK dalam meningkatkan integritas, tata kelola, dan resiliensi sistem perbankan Indonesia.
“Terutama dalam menghadapi berbagai tantangan baik yang bersumber dari faktor internal bank dan faktor eksternal seperti aktivitas keuangan yang dapat membahayakan integritas sistem perbankan,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024).