Gabah Kering Panen

HPP Gabah Tak Sesuai Harapan Petani, Bos Bapanas Bilang Begini

HPP Gabah Tak Sesuai Harapan Petani, Bos Bapanas Bilang Begini

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) menjadi Rp6.500 per kilogram (kg) belum sesuai dengan harapan petani. 

Merespons hal tersebut, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyampaikan bahwa pemerintah harus menyeimbangkan harga di hulu dan hilir. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan dampaknya terhadap inflasi dan daya beli masyarakat.

Inilah alasan pemerintah menetapkan HPP gabah sebesar Rp6.500 per kilogram mulai 15 Januari 2025.

Tok! HPP Gabah Resmi Naik Jadi Rp6.500 per Kg Mulai 15 Januari

Tok! HPP Gabah Resmi Naik Jadi Rp6.500 per Kg Mulai 15 Januari

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengerek naik Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) menjadi Rp6.500 per kilogram, dari semula Rp6.000 per kilogram. Harga tersebut mulai berlaku 15 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, menindaklanjuti hasil rapat terbatas (ratas) pada 30 Desember 2025, pemerintah memutuskan HPP GKP mulai diberlakukan pada 15 Januari 2025.

“Karena kesiapan, perlu anggaran, dan lain-lain, maka tadi sudah diputuskan waktu pemberlakuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah efektif 15 Januari [2025],” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (6/1/2025).

Pengusaha Pengilingan Blak-blakan Kenaikan HPP Gabah Bikin Untung Berkurang

Pengusaha Pengilingan Blak-blakan Kenaikan HPP Gabah Bikin Untung Berkurang

()

Bisnis.com, JAKARTA — Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) buka suara terkait kebijakan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) yang naik menjadi Rp6.500 per kilogram.

Ketua Umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Sutarto Alimoeso memandang kenaikan HPP GKP dari semula Rp6.000 per kilogram menjadi Rp6.500 per kilogram berpotensi membuat keuntungan pengusaha penggilingan padi dan beras tergerus.

“Kalau dilihat apakah nanti keuntungannya akan berkurang, mungkin juga bisa berkurang,” kata Sutarto di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (2/1/2024).