Gagal Bayar

Bunga Pinjol Tenor Pendek Naik, AFPI Sebut Demi Keseimbangan Profit dan Keberlanjutan Industri

Bunga Pinjol Tenor Pendek Naik, AFPI Sebut Demi Keseimbangan Profit dan Keberlanjutan Industri

()

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyesuaikan batas manfaat ekonomi atau bunga pinjaman P2P lending (pinjaman daring/pindar atau pinjaman online/pinjol). 

Dalam penyesuaian tersebut, bunga pindar untuk pinjaman konsumtif dan pinjaman produktif usaha mikro dan ultra mikro bertenor sampai enam bulan meningkat dibanding ketentuan yang sudah ditetapkan OJK sebelumnya di dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 19 Tahun 2023.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan penyesuaian bunga pindar tersebut merupakan langkah yang cukup bijaksana dalam mendukung keberlanjutan industri pindar.