Gangguan

Sejumlah Fitur Coretax Belum Bisa Diakses, Ditjen Pajak Masih Rekonsiliasi Data

Sejumlah Fitur Coretax Belum Bisa Diakses, Ditjen Pajak Masih Rekonsiliasi Data

()

Bisnis.com, JAKARTA — Aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan resmi meluncur pada 1 Januari 2025. Kendati demikian, masih ada sejumlah fitur yang belum bisa diakses wajib pajak.

Direktur P2Humas Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/2024 menyatakan bahwa Coretax sudah beroperasi secara penuh pada awal 2025.

"Namun, pada first run Coretax, kami perlu melakukan validasi dan rekonsiliasi data dengan pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, sementara waktu, ada beberapa fitur Coretax DJP yang belum dapat diakses," ujar Dwi kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (5/1/2025).