Ganjil Genap Diterapkan di Puncak Bogor pada Libur Natal dan Tahun Baru
BOGOR, KOMPAS.com- Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di Puncak, Kabupaten Bogor, mulai 25 hingga 31 Desember 2024.
Hal ini untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi selama libur Natal dan Tahun Baru.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk mengatur arus lalu lintas yang padat, terutama menjelang pergantian tahun.
“Untuk Nataru, dalam pelaksanaan liburnya akan dilaksanakan ganjil genap dari tanggal 25 sampai dengan 31 Desember,” ujar Rizky saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).