Ganjil Genap di Jakarta 23-27 Desember Tetap Berlaku kecuali Hari Libur Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta memastikan, ganjil genap tetap berlaku pada tanggal 23-24 dan 27 Desember 2024.
"Namun pada hari Rabu-Kamis, 25 dan 26 Desember 2024 ganjil genap tidak berlaku karena merupakan hari libur nasional," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (22/12/2024).
Syafrin menyampaikan, ganjil genap akan diberlakukan juga pada tanggal 30-31 Desember 2024.
"Tanggal 1 Januari 2025 tidak berlaku, selanjutnya tanggal 2-3 Januari 2025 berlaku kembali ganjil genap," katanya.