
Ingat, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Besok
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap (gage) di Jakarta pada Selasa (8/4/2025) seiring berakhirnya cuti bersama Lebaran 2025.
"Untuk ganjil genap besok hari, Selasa berlaku kembali," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, dilansir dari Antara, Senin (7/4/2025).
Pemberlakuan gage di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Dalam aturan itu, gage berlaku setiap hari kerja pada pagi dan sore hari. Namun, gage tidak berlaku saat akhir pekan atau hari libur nasional.