Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 25-26 Desember 2024
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan ketentuan ganjil genap kendaraan roda empat di Jakarta pada 25-26 Desember 2024 ditiadakan.
Kebijakan ini diambil dalam rangka menyambut perayaan Natal 2024.
“Sehubungan dengan perayaan Hari Natal 2024, ketentuan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 ditiadakan,” demikian pengumuman Dishub seperti diunggah akun Instagram @dishubjakarta.
Kebijakan ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama; Menteri Ketenagakerjaan; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023; Nomor 3 Tahun 2023; Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.