Ganjil Genap Libur Natal

Hari Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Masih Berlaku

Hari Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Masih Berlaku

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di Jakarta masih berlaku pada hari ini, Kamis (24/12/2024).

Hal itu diungkap oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta yang mengumumkan bahwa aturan ganjil genap ditiadakan hanya pada 25-26 Desember 2024.

“Sehubungan dengan perayaan Hari Natal 2024, ketentuan ganjil genap pada 25-56 Desember 2024 ditiadakan,” ungkap pengumuman tersebut seperti diunggah akun @dishubjakarta.

Kebijakan ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama; Menteri Ketenagakerjaan; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023; Nomor 3 Tahun 2023; Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 25-26 Desember 2024

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 25-26 Desember 2024

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan ketentuan ganjil genap kendaraan roda empat di Jakarta pada 25-26 Desember 2024 ditiadakan.

Kebijakan ini diambil dalam rangka menyambut perayaan Natal 2024.

“Sehubungan dengan perayaan Hari Natal 2024, ketentuan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 ditiadakan,” demikian pengumuman Dishub seperti diunggah akun Instagram @dishubjakarta.

Kebijakan ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama; Menteri Ketenagakerjaan; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023; Nomor 3 Tahun 2023; Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.