Ganjil Genap Puncak

Ganjil Genap Diterapkan di Puncak Bogor pada Libur Natal dan Tahun Baru

Ganjil Genap Diterapkan di Puncak Bogor pada Libur Natal dan Tahun Baru

()

BOGOR, KOMPAS.com- Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di Puncak, Kabupaten Bogor, mulai 25 hingga 31 Desember 2024.

Hal ini untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi selama libur Natal dan Tahun Baru.

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk mengatur arus lalu lintas yang padat, terutama menjelang pergantian tahun.

“Untuk Nataru, dalam pelaksanaan liburnya akan dilaksanakan ganjil genap dari tanggal 25 sampai dengan 31 Desember,” ujar Rizky saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).

Catat! Ganjil Genap Diberlakukan di Puncak Bogor 25-31 Desember

Catat! Ganjil Genap Diberlakukan di Puncak Bogor 25-31 Desember

()

Polisi memberlakukan ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, dalam rangka mengantisipasi macet saat libur Natal dan tahun baru 2025. Ganjil genap diberlakukan pada 25-31 Desember 2024.

"Pada libur Nataru (Natal dan tahun baru) akan dilaksanakan ganjil genap. Ganjil genap dari tanggal 25 sampai 31 (Desember 2024)," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama kepada wartawan di kantornya, Senin (16/12/2024).

Sebanyak 250 personel dari Polres Bogor akan dikerahkan untuk mengamankan jalur Puncak. Juga ditambah dengan personel dari instansi lainnya.